Berkasakta perceraian kalian bisa langsung diambil di Pelayanan Dinas dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sebelumnya kalian unggah. Waktu pelayanannya bisa kapan aja tuh? Untuk pelayanan daring bisa 24 jam kok. Tapi, untuk pelayanan tatap muka, waktu pelayanannya yaitu Senin - Kamis mulai jam 08.00 sampai 14.00. Datangke kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk meminta surat keterangan belum pernah menikah lagi sejak terjadinya perceraian. Bawa KTP, Surat keterangan kehilangan akta cerai dari kepolisian dan surat keterangan belum pernah menikah lagi dari kelurahan (desa) tersebut ke Pengadilan yang dahulu menerbitkan akta cerai. CaraPengambilan Akta Cerai di Pengadilan 1. Akta cerai diambil sendiri Pengambilan akta cerai bisa dilakukan secara pribadi dengan membawa beberapa persyaratannya seperti: Memberikan nomor perkara kasus perceraian Memperlihatkan KTP yang asli dan memberikan fotokopi KTP Membayar biaya retribusi bila ada. 2. Akta cerai diambil oleh keluarga Aktacerai terbit 14 hari setelah putusan hakim dengan catatan kedua belah pihak hadir disaat sidang digelar Namun apabila hanya satu pihak yang hadir itu membutuhkan waktu yang lama dan bisa saja Pencatatanperceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. DopEo. Tidak akan ada seseorang yang menginginkan sebuah perceraian. Namun, nyatanya perceraian menjadi sebuah jalan yang kerap ditempuh oleh beberapa suami-istri karena beberapa alasan tertentu yang mengakibatkan hal itu menjadi satu-satunya jalan penyelesaian dari hubungan jarang ditemukan beberapa kejadian dimana suami istri yang telah bercerai kembali lagi dalam ikatan pernikahan. Tentunya terdapat syarat menikah lagi setelah bercerai agar pernikahan tersebut sah baik dimata agama dan menikah lagi setelah bercerai dapat ditemukan pada beberapa ketentuan yang mengaturnya. Sehingga, Anda dapat memahami lebih dalam mengenai syarat menikah lagi setelah Menikah Lagi Setelah CeraiBerdasarkan ketentuan hukum Islam, syarat menikah lagi setelah bercerai adalah pihak suami hanya perlu mengucapkan kata-kata bahwa yang bersangkutan kembali untuk bersama dengan sang istri. Hal yang patut menjadi perhatian yaitu setelah suami menjatuhkan talak pertama maka yang bersangkutan harus rujuk sebelum istri melewati masa iddah haid tiga kali. Jika ketentuan ini luput maka suami memiliki syarat menikah lagi setelah bercerai dengan menikahi sang istri layaknya pertama Rujuk Setelah BerceraiRujuk menjadi jalan untuk kembalinya pasangan suami-istri untuk menjalin pernikahannya kembali setelah adanya perceraian. Hal ini termasuk salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai yang harus dilalui oleh pasangan suami-istri yang akan rujuk. Perlu diketahui rujuk dipengaruhi oleh jenis talak yang dilakukan oleh sang suami. Berikut akan dijabarkan lebih Talak Raj’iDimana suami berhak rujuk dengan istri selama dalam masa iddah. Talak raj’i sendiri adalah talak kesatu atau kedua;2. Talak Ba’in ShugraPada jenis talak ini hak untuk rujuk dicabut tetapi diperbolehkan melangsungkan akad nikah baru dengan mantan suami tersebut meskipun dalam masa iddah. Talak jenis ini salah satunya adalah talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;3. Talak Ba’in KubraDimana talak ini berupa talak yang telah jatuh selama tiga kali sehingga mengakibatkan tidak dapat dilakukannya rujuk atau menikah kembali. Mantan suami-istri ini haruslah menunggu hingga istri menikah dengan orang lain lalu keduanya bercerai baik dengan cerai mati atau cerai gugat, barulah istri memenuhi syarat menikah lagi dengan mantan poin inilah yang menjadi salah satu dari sekian syarat menikah lagi setelah bercerai. Sehingga, dapat dikatakan rujuk diantara suami-istri masih dimungkinkan hanya saja perlu ditelaah lebih dahulu mengenai talak yang dijatuhkannya. Jika telah diketahui secara saksama syarat menikah lagi setelah bercerai dapat Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan AgamaRujuk yang dilakukan setelah bercerai di Pengadilan Agama masih dapat dilakukan. Terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh mantan suami-istri. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai. Tata cara yang akan dijabarkan tidak begitu merepotkan, karena jika tidak dilakukan maka syarat menikah lagi setelah bercerai menjadi tidak sah. Berikut tata cara rujuk setelah resmi bercerai di Pengadilan suami-istri menuju ke Kantor Urusan Agama KUA untuk bertemu pegawai pencatat nikah untuk diucapkannya ikrar rujuk yang nantinya akan didaftarkan ke sebuah buku khusus mengenai peristiwa rujuk;Jika langkah pertama telah dilakukan, mantan suami-istri yang telah rujuk menyambangi Pengadilan Agama yang dahulu melakukan sidang perceraian atas pasangan yang bersangkutan. Pengadilan Agama menjadi tujuan berikutnya agar kedua pasangan dapat mengambil buku nikah yang pada saat sidang perceraian diambil oleh majelis hakim. Pasangan ini diharuskan menunjukkan buku daftar rujuk sebagai bukti bahwa mereka telah rujuk di menikah lagi setelah bercerai perlu diketahui bagi para pasangan, meskipun perceraian kadang harus ditempuh tetapi jika telah terjadi proses damai di kedua belah pihak yakni suami dan istri maka untuk dilakukannya syarat menikah lagi setelah bercerai tidak mustahil. Ketentuan yang ada harus diperhatikan oleh Anda, karena menikah dan perceraian merupakan peristiwa penting yang diakui oleh Menikah Kembali Dengan Pasangan Yang Sama Pasca BerceraiUntuk menikah dengan pasangan yang sama sendiri terdapat beberapa perbedaan pada jenis jenis talak tertentu. Pasalnya setiap talak memiliki ketentuan yang berbeda jika kedua belah pihak menghendaki untuk bersama kembali dalam ikatan talak 1 dan 2 di jatuhkan, maka cara menikah kembali dengan pasangan yang sama adalah hanya dengan menyatakan rujuk jika masa iddah belum usai atau habis. Berbeda ceritanya jika masa iddah dalam talak 1 dan 2 tersebut telah habis. Maka kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah kembali sesuai dengan syariat pernikahan pada dengan talak 3. Dimana dalam melangsungkan pernikahan kembali pasca talak 3 maka suami maupun istri tidak dapat begitu saja melangsungkan akad nikah seperti pernikahan pada umumnya. Dalam talak 3 sendiri dibutuhkan pernikahan terlebih dahulu dengan lelaki lainnya tanpa adanya paksaan dan telah bercerai kembali dengan suami tersebut setelahnya. Cara Menikah kembali Dengan Pasangan berbeda Pasca BerceraiUntuk dapat melangsungkan cara menikah kembali dengan pasangan yang berbeda pasca bercerai cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan cara seperti berikut ini1. Pendaftaran Kehendak Nikah Pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akan nikah tersebut akan dilaksanakan. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis di sertai dengan pelampiran beberapa dokumen penting lainnya seperti foto kopi kartu tanda penduduk “KTP”/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik “KTP-el” bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah; foto kopi kartu keluarga “KK”; akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 2. Pemeriksaan Dokumen Setelah melampirkan semua dokumen persyaratan dalam melangsungkan pernikahan kembali setelah bercerai di KUA, Kepala KUA Kecamatan nantinya akan melakukan pemeriksaan kembali dokumen nikah tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut. Nantinya calon suami maupun istri diminta untuk hadir demi memastikan kembali tidak adanya halangan maupun hambatan untuk melangsungkan pernikahan di tanggal yang telah ditentukan. Jika semua dokumen yang dibutuhkan dirasa lengkap, Maka hasil pemeriksaan dokumen tersebut akan tertuang dalam lembar pemeriksaan dokumen yang di dalamnya tertera tanda tangan calon suami, calon istri maupun kepala KUA kecamatan. 3. Pengumuman Kehendak Nikah Setelah semua proses di jalankan, kepala KUA akan mengumumkan kehendak nikah pada satu media yang dapat di akses luas oleh masyarakat. 4. Pelaksanaan Pencatatan Nikah Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan kepala KUA kecamatan sesuai dengan wilayah akad nikah tersebut langsung. Tentunya hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati serta memenuhi segala syarat rukun nikah mulai dari calon istri, calon suami, wali serta dua orang saksi dan ijab qabul. Nantinya setelah proses akad nikah berjalan lancar, pencatatan nikah akan dilakukan dalam akta nikah yang dilakukan oleh Kepala KUA kecamatan setempat. Akta nikha tersebut di tanda tangani oleh suami, istri, sakis serta penghulu dan tak ketinggalan kepala KUA Kecataman tentunya. 5. Penyerahan Buku Nikah Setelah semua proses dilakukan, langsung final atau pamungkasnya adalah penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai. Penyerahan buku nikah ini dilakukan langsung pada saat prosesi akad nikah telah dilangsungkan. Kapan Pria Boleh Menikah Lagi Setelah Bercerai?Dalam islam sendiri, banyak ulama berpendapat jika masa iddah hanya berlaku untuk para wanita semata. Hal tersebut tentunya tidak berlaku pada pria yang ingin menikah kembali pasca bercerai dengan istrinya terlebih ini juga semakin menegaskan, setelah bercerai dengan istri terdahulunya, seorang pria dapat menikah kembali dengan orang lain tanpa adanya masa iddah yang menentukan waktu pernikahan suami berlangsung. Namun dalam dua kondisi tertentu, suami juga memiliki masa iddah untuk dilakukan sebelum menikah kembali dengan pasangan yang akan dinikahinya. Kondisi tersebut antara lain adalahMenalak Istri Dengan Talak Raj,i dan menikah dengan Saudara Kandung IstriJika suami menalak mantan istrinya dengan talak Raj'i kemudian ingin melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang tidak boleh untuk digaulinya seperti saudara perempuan istri terdahulunya, maka pria tersebut wajib menunggu masa iddah mantan istrinya selesai sebelum nantinya melangsungkan pernikahan dengan saudara atau wanita yang tidak diperbolehkannya untuk digaulinya Istri Dengan Talak Raj,i Dan Memiliki Istri 4 LainnyaKondisi lainnya yang mewajibkan suami memiliki masa iddah adalah apabila suami tersebut telah memiliki empat orang istri. Dan Dalam satu kondisi tertentu suami tersebut mentalak salah satu istrinya dengan talak raj,i untuk kemudian menikah kembali dengan wanita lainnya untuk kelima kalinya. Maka Pria Tersebut wajib menunggu masa iddah dari istri yang di talak tersebut selesai terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan yang Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh SuamiJika didapati kasus seperti seorang istri melakukan nikah siri dengan laki-laki selain suaminya, namun istri tersebut masih terikat dalam perkawinan sah sebelumnya dan/atau belum bercerai dengan suami sebelumnya, maka bagaimana hukumnya?Hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami menurut Agama Islam, maka pernikahan tersebut haram. Mengenal arti dari kata “sirri” yang bermakna rahasia, atau menurut definisi dari UU pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara agama, namun tidak tercatat oleh nikah siri terbilang cukup sederhana, namun setiap pasangan yang akan melangsungkan nikah siri harus sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam berdasarkan Pasal 14 KHI sebagai syarat sah nikah siri yaitu Adanya calon suami Adanya calon istri Menghadirkan wali hakim dalam nikah siri Dua orang saksi Melakukan Ijab dan qabul Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau ini sudah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dan ini sejalan dengan pandangan dari Dr. Yusuf Qaradhawi, yang menyatakan bahwa hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami itu tidak seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, sebagai berikut Terlepas dari tangan suami sebelumnya, dengan alasan cerai mati atau cerai hidup; dan Harus melewati masa iddah. Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, tetap dapat dilakukan asal pihak istri mendapat wali nikah yang sah. Dengan demikian, larangan atau hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami sudah Juga Hukum Nikah Ulang setelah Nikah SiriSyarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah LagiKonsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. VIVA – Akta cerai biasanya diperoleh dari saat suatu pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai hingga melakukan proses perceraian. Setelah proses perceraian selesai dan kedua belah pihak dinyatakan resmi telah bercerai maka akta cerai tersebut akan dikeluarkan dan dapat diambil oleh masing-masing pasangan yang sudah bercerai tersebut. Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, akta cerai sendiri merupakan akta otentik atau asli yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Akta cerai tersebut bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara perceraian tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Jika tidak ada pengajuan upaya hukum banding dari salah satu atau para pihak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, maka perkara tersebut bisa dikatakan telah berkekuatan hukum. Sementara, dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Syarat pengambilan akta cerai Ilustrasi perceraian. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri seperti KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/PenetapanPutusan/penetapan dalam hal ini merupakan pernyataan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum. Putusan/penetapan tersebut berguna untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar bila berkas salinan/penetapan perkara diperlukan oleh pihak yang berperkara dan ingin membaca/memerlukannya maka mereka dapat meminta salinannya. Putusan tersebut hanya disimpan di berkas mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar sebesar Rp. 500 Lima ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBPBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai sebesar Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Definisi cerai dalam Islam ilustrasi pasangan bercerai Cerai dalam Islam sendiri didefinisikan sebagai melepaskan status ikatan perkawinan atau juga disebut dengan putusnya hubungan pernikahan antara sepasang suami dan istri. Perceraian yang terjadi antara suami dan istri tersebut membuat hak dan kewajiban keduanya gugur sebagai seorang suami dan itu berarti keduanya tidak diperbolehkan lagi untuk berhubungan suami istri seperti berduaan atau saling sentuh layaknya saat masih menikah. Aturan dalam berumah tangga juga telah diatur di dalam Alquran, termasuk masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga seperti perceraian tersebut. Perceraian memang diizinkan dalam Islam, namun hal tersebut tidak disukai dan dibenci oleh Allah SWT. Hal itu berarti bercerai menjadi pilihan terakhir yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sudah tidak menemukan jalan keluar lagi. Seperti firman Allah SWT yang berbunyi “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” Al-Baqarah 227Hukum tentang perceraian tersebut berlanjut dalam ayat berikutnya pada surat Al-Baqarah yakni ayat 228 hingga ayat 232. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan tentang aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa dalam berumah tangga juga dibahas dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7. Dalam ayat tersebut disebutkan mengenai kewajiban suami terhadap istri hingga aturan ketika seorang istri berada dalam masa ayat-ayat tersebut juga bisa diketahui bahwa perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun tetap harus mengikuti aturan-aturan tertentu yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut tentu sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu penjelasan mengenai akta cerai dan bagaimana cara mengambilnya dari pengadilan serta sedikit penjelasan tentang definisi cerai dalam Islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya dan membacanya. Habib Jafar Mau Telepon Natasha Rizki, Begini Respons Desta Sampai Diketawain Vincent Meski belum lama saling mengenal, Habib Jafar dan Desta terbilang cukup akrab. Desta tak segan mengakui bahwa sang habib enak diajak bicara apalagi untuk bertukar pikiran 15 Juni 2023

kapan akta cerai bisa diambil